Deskripsi
Berdasarkan Permendikbudristek No.41 tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) adalah pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Tujuan
- Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk belajar sepanjang hayat melalui pendidikan formal pada jenjang Pendidikan Tinggi.
- Mendorong masyarakat yang berbagai hal terputus kuliahnya atau tidak dapat melanjutkan pendidikan di Perguruan tinggi tetapi memiliki pengalaman kerja kompetensi yang relevan untuk melanjutkan studi ke jenjang Pendidikan Tinggi.

Daya Tampung Program RPL Jenjang Sarjana (S1) Tahun 2025/2026
1.650
RPL SARJANA (S1)
Program RPL untuk jenjang Sarjana (S1) tersedia untuk 55 program studi di 7 fakultas
INFORMASI RPL UNY 2025
JADWAL
NO | KEGIATAN | TANGGAL |
---|---|---|
1 | Pendaftaran & Unggah Portofolio | 02 April - 15 Juli 2025 |
1 | Seleksi Administrasi | 18 Juli 2025 |
3 | Asessmen Portofolio* | 19 - 21 Juli 2025 |
4 | Penetapan Kelulusan | 24 Juli 2025 |
5 | Penetapan Mata Kuliah ditempuh (per calon mahasiswa) | 24 Juli 2025 |
6 | Pengumuman | 25 Juli 2025 |
7 | Registrasi | 26 Juli 2025 |
*Termasuk wawancara (jika perlu)
KRITERIA PESERTA
- Lulusan SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang memiliki pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun.
- Lulusan D1/D2/D3/D4 (dengan ketentuan ijazah SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat sudah berumur 5 (lima) tahun).
- Peserta yang pernah mengikuti kuliah pada Program Sarjana (di universitas lain), tetapi tidak selesai yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pernah Kuliah (SKPK).
- Lulusan Program Sarjana yang akan menempuh lintas prodi pada jenjang yang sama.
KRITERIA TEKNIS
- Jumlah maksimal pengakuan capaian pembelajaran yang dapat diakui adalah 70% dari total sks beban belajar suatu program studi;
- Tugas akhir dalam bentuk skripsi/tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain
yang sejenis dan rangkaiannya tidak dapat ditawarkan untuk direkognisi; - Pendaftar yang mengalami putus studi atau Drop Out (DO) pada pendidikan sebelumnya diperbolehkan melanjutkan studi melalui mekanisme RPL di perguruan tinggi lain, namun tidak diperkenankan melanjutkan studi di perguruan tinggi asalnya. *Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 91/E/KPT/2024 tentang Petunjuk Teknis RPL pada PT yang Menyelenggarakan Pendidikan Akademik.
BIAYA PENDAFTARAN DAN PENDIDIKAN
PROGRAM | PENDAFTARAN |
---|---|
Sarjana (S1) | 600.000 |
DOKUMEN PORTOFOLIO
- Surat keputusan, surat keterangan, surat tugas, dan atau bukti-bukti lain yang terkait dengan tugas pekerjaan yang dilakukan;
- Ijazah dan atau transkip nilai bagi lulusan D1, D2, D3, D4, S1, untuk transfer kredit;
- Surat keterangan Pernah Kuliah (SKPK) khusus bagi calon mahasiswa yang putus kuliah untuk transfer kredit;
- Daftar riwayat pekerjaan dengan rincian tugas yang dilakukan;
- Sertifikat kompetensi*;
- Sertifikat pengoperasian/lisensi yang dimiliki*;
- Dokumentasi aktivitas/pekerjaan yang pernah dilakukan misal dalam bentuk foto, video, pemberitaan yang dimuat secara online maupun cetak atau melalui sosial media;
- Sertifikat/bukti pelatihan kerja;
- Keanggotaan asosiasi profesi yang relevan*;
- Referensi/Surat keterangan/Laporan verifikasi pihak ketiga dari pemberi kerja/supervisor;
- Piagam penghargaan*;
- Dokumen lain yang mendukung;
*Jika memiliki