Skip to main content

TARIF BIAYA PENDIDIKAN - UANG KULIAH TUNGGAL (UKT) PER SEMESTER

BAGI MAHASISWA SARJANA TERAPAN

UNIVERISTAS NEGERI YOGYAKARTA TAHUN 2024/2025*)

FAKULTAS VOKASI

No PROGRAM STUDI

UKT
I

UKT
II

UKT
III

UKT
IV

UKT
V

UKT
VI

UKT
VII

UKT
VIII

UKT
IX

UKT
X

1 Akuntansi 500.000 1.000.000 3.500.000 4.200.000 5.200.000 6.600.000 8.000.000 8.800.000 9.300.000 10.400.000
2 Manajemen Pemasaran 500.000 1.000.000 3.500.000 4.200.000 5.200.000 6.600.000 8.000.000 8.800.000 9.300.000 10.400.000
3 Administrasi Perkantoran 500.000 1.000.000 3.500.000 4.200.000 5.200.000 6.600.000 8.000.000 8.800.000 9.300.000 10.400.000
4 Teknik Elektro 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
5 Teknik Elektronika 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
6 Teknik Mesin 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
7 Teknik Otomotif 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
8 Teknik Sipil 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
9 Tata Boga 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
10 Tata Busana 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
11 Tata Rias & Kecantikan 500.000 1.000.000 4.000.000 5.100.000 6.300.000 7.600.000 9.000.000 10.500.000 12.000.000 14.000.000
12 Pengobatan Traditional Indonesia 500.000 1.000.000 3.500.000 4.200.000 5.200.000 6.600.000 8.000.000 8.800.000 9.300.000 10.400.000
13 Promosi Kesehatan 500.000 1.000.000 3.500.000 4.200.000 5.200.000 6.600.000 8.000.000 8.800.000 9.300.000 10.400.000
14 Pengelolaan Usaha Rekresasi 500.000 1.000.000 3.500.000 4.200.000 5.200.000 6.600.000 8.000.000 8.800.000 9.300.000 10.400.000

*) dalam Rupiah

 

Biaya Pendidikan

  1. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Nomor 1.2/UN34/IV/2024. Tentang Penetapan Tarif Uang Kuliah Tunggal dan Iuran Pengembangan Institusi Universitas Negeri Yogyakarta.
  2. Biaya pendidikan D-IV berdasar Uang Kuliah Tunggal (UKT) dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan sosial ekonomi orang tua/wali mahasiswa.
  3. Mahasiswa D-IV yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri (SM) D-IV dikenakan minimal UKT III dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI). Besaran UKT dan IPI dapat dilihat pada laman http://pmb.uny.ac.id.
  4. Seluruh biaya yang telah dibayarkan (biaya pendaftaran dan biaya pendidikan) tidak dapat ditarik kembali dengan alasan apapun.