Skip to main content

rpl kemendesa

REKOGNISI PEMBELAJARAN LAMPAU DESA
(RPL DESA)

KERJASAMA KABUPATEN BOJONEGORO

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, diantaranya dilaksanakan melalui pengembangan sumber daya manusia desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau mengatur pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan/atau pengalaman kerja sebagai dasar untuk melanjutkan pendidikan formal dan untuk melakukan penyetaraan dengan kualifikasi tertentu. Peraturan ini, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam pengembangan sumber daya manusia desa.


Para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa berperan penting dalam pembangunan desa. Keterlibatan para pelaku pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tersebut memiliki nilai pembelajaran yang penting dalam pembangunan desa. Maka, untuk percepatan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di desa, perlu dilakukan rekognisi pembelajaran lampau terhadap pengalaman kerja di desa menjadi kredit mata kuliah untuk menempuh pendidikan lanjut pada jenjang S1/D4, S2, dan S3. Karena itulah, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi bersama dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara beserta penyandang dana beasiswa melaksanakan Rekognisi Pembelajaran Lampau Desa (RPL Desa).


Melalui RPL Desa, pendidikan nonformal dan informal serta pengalaman kerja yang telah dilalui Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa dapat diakui sebagai capaian pembelajaran dalam bentuk perolehan sks untuk menempuh pendidikan jenjang sarjana atau pascasarjana.


Tujuan RPL Desa adalah memberikan kesempatan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, Anggota Badan Permusyawaratan Desa, Pengelola BUM Desa, Tenaga Pendamping Profesional, serta Pegiat Pemberdayaan Masyarakat Desa untuk menempuh pendidikan tinggi melalui RPL Desa.

 

 

Setelah memperoleh Kode Pendaftaran dan PIN

MULAI LOGIN

 

LOGIN

 

kemendesa kemendesa

INFO PIC RPL BOJONEGORO

Untuk memperoleh PIN RPL Kemendes Bojonegoro melalui Whatsapp

PRODI RPL KEMENDES

Profil lulusan Program studi:

PANDUAN

Panduan pengisian formulir pendaftaran:

leaflet
PANDUAN PENDAFTARAN
leaflet
INFO RPL KEMENDES UNY